Akses Bacaleg

  • Bagikan

Oleh: M Danial

BEBERAPA kader parpol mengeluh. Dirinya didaftar partainya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, namun tidak mengetahui nomor urutnya. Beberapa warga mempertanyakan persyaratan seseorang untuk menjadi bacaleg. Pihak Bawaslu mempersoalkan kesulitan memperoleh informasi yang diperlukan untuk pengawasan pencalonan anggota legislatif.

Keluhan para bacaleg karena tidak mengetahui nomor urutnya, mengindikasikan parpol mengabaikan transparansi dan demokratis yang seharusnya dikedepankan.
Hal tersebut menunjukan parpol tidak konsisten dengan yang selalu digaungkan soal transparansi dan semangat berdemokrasi.

Beberapa pimpinan atau pengurus parpol tidak menanggapi pertanyaan mengenai hal tersebut. Ada juga yang hanya tersenyum. Sikap tertutup tersebut, lantaran gamang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review sistem pemilu.

Masyarakat perlu mengetahui persyaratan caleg. Terutama mengenai rekam jejak dan komitmen para bacaleg terhadap kepentingan rakyat. Termasuk memahami tugas dan fungsinya jika terpilih menjadi wakil rakyat. Bukan yang mengincar jabatan untuk menjadi label martabat dan kekuasaan. Bukan pula yang mencari dukungan dengan cara melanggar aturan. Membagi-bagi uang atau money politik sebagaimana yang terjadi setiap pemilu.

Selama ini kebanyakan masyarakat hanya mengetahui sepintas bahwa bacaleg yang berstatus sebagai pejabat publik harus mengundurkan diri. Namun masyarakat tidak mengetahui persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap bacaleg sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bacaleg yang berstatus kepala daerah (gubernur, bupati, walikota), wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut harus tertuang dalam surat pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan.

Para bacaleg melalui parpol pengusungnya harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Selain itu, menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Ketentuan yang sama untuk bacaleg yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Setiap bacaleg harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Yang berstatus mantan terpidana harus melewati waktu lima tahun selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, mantan terpidana untuk menjadi bacaleg harus telah lima tahun selesai menjalani pidana terhitung sampai hari terakhir masa pengajuan bacaleg. Selain itu, bukan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan dan tindak pidana politik, atau pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Bacaleg mantan terpidana harus menyerahkan juga surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau balai pemasyarakatan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan mengenai latar belakang jati diri bacaleg sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang telah diumumkan melalui media massa.

Tahapan pendaftaran atau pengajuan bacaleg telah berlangsung 1 – 14 Mei yang lalu. Namun hingga kini daftar dan nomor urut bacaleg seolah menjadi barang langka atau informasi yang harus dirahasiakan.

Apakah semua persyaratan bacaleg DPRD Polewali Mandar sudah terpenuhi ? Bawaslu sebagai sebagai lembaga penyelenggara pemilu terkesan hanya bekerja normatif karena tidak bisa mengakses data atau informasi yang dibutuhkan.

Yang diketahui hanya jadwal pendaftaran bacaleg, tapi tidak bisa mengakses Silon (sistem informasi pencalonan) milik KPU yang memuat semua data bacaleg yang diserahkan parpol ke KPU setempat.

“Kami hanya tahu jadwal pendaftaran (bacaleg), tidak ada mengenai bacaleg,” jelas seorang pimpinan Bawaslu Polman, Senin 29 Mei.

Ia menyesalkan kendala yang dihadapi Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan secara efektif. Terutama untuk memastikan semua persyaratan administrasi bacaleg terpenuhi sesuai ketentuan.

Semoga tidak ada bacaleg yang berpikir lembaga DPR atau DPRD sama dengan lapangan kerja. Itulah pentingnya masyarakat sejak awal memiliki referensi yang memadai sosok bacaleg agar tidak terjebak memilih calon wakil rakyat atau pencari kerja. (*)

  • Bagikan