Tambahan Penghasilan Pegawai Bakal Segera Cair, Akmal: Jangan Beri ASN Yang Tidak Hadir

  • Bagikan
HADIR. Sebagian ASN di Kantor Tapem Kesra Sulbar hadir saat Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik melakukan sidak di kantor tersebut, Jumat 24 Maret. Di sana Akmal mendapati sejumlah ASN tidak masuk berkantor.--Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar, bakal segera dikucurkan. Dalam postur APBD 2023, jumlahnya senilai Rp 160 miliar.

Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik mengatakan, sudah menandatangani persetujuan penyaluran TPP.

Namun, ia meminta agar ASN jangan hanya menuntut TPP saja, tanggung jawab sebagai aparatur negara juga mesti dijalankan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Akmal Malik setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Tapem dan Kesra).

Di sana, Akmal mendapati sejumlah ASN tidak masuk kantor di hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Nyepi, yang juga bertepatan dengan hari kedua puasa 1444 hijriah, Jumat 24 Maret, pekan lalu.

“Saya temukan banyak terlambat dan ada juga tidak hadir tanpa keterangan. Saya berharap ini menjadi perhatian. Jangan diberi TPP kepada ASN yang tidak hadir atau terlambat. Ngapain digaji kalau tidak bekerja,” kata Akmal.

Ia pun meminta Inspektorat agar benar-benar selektif dalam menentukan siapa ASN yang berhak menerima TPP secara full. Pemerintah tidak membayar orang yang tidak bekerja dan ini harus ditertibkan.

“Saya selalu sampaikan jangan selalu katakan apa yang Sulbar berikan kepada kita, tapi apa yang sudah kita berikan kepada Sulbar, mulai pembangunan sampai kemajuan daerah,” bebernya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang meminta Pemprov Sulbar segera mempercepat penyaluran TPP. “Hingga akhir bulan Maret ini belum diterima, kami meminta kepada Pemprov sulbar untuk mempercepat prosesnya di Kemendagri,” sebutnya.

Ia pun berharap, penyaluran TPP kepada ASN mengacu pada tingkat kehadiran dan produktivitas kerja serta nilai SAKIP dan RB masing-masing OPD. Sebab proses penilaiaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri.

“Kami juga mengatensi realisasi TPP tiap tahun yang selalu hampir 100 persen padahal masinh kita melihat ada beberapa OPD yang tidak maksimal. Pemberian TPP harus berkeadilan karena ini akan memacu ASN untuk berkompetisi secara ketat,” pungkas politisi NasDem itu. (ajs/*)

  • Bagikan