KPK Rakor Bersama Inspektorat Hitung Kerugian Negara dari Perkara TPK di Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Satgas Penindakan Direktorat Korsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) se-Provinsi Sulawesi Barat, di Kantor Inspektorat Sulbar, Kamis 25 April 2024.

Hadir dalam giat tersebut, Jarot Faizal selaku Kasatgas Penindakan Ditkorsup Wilayah IV KPK dan tim, Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir serta seluruh Inspektorat Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat.

Tim KPK memberikan penjelasan dan pencerahan terkait mekanisme dan tata cara penanganan PKKN perkara TPK serta diskusi dan tanya jawab dengan peserta rapat.

“Acara ini diinisiasi oleh teman-teman KPK, terutama untuk sharing dan diskusi terkait penanganan PKKN perkara TPK yang ada di seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Barat” terang M. Natsir.

Turut hadir dalam acara tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Prov. Sulbar, Khairani dan tim auditor Irban Khusus. (*)

  • Bagikan