Kasus Dugaan Korupsi PDAM Mamasa, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

  • Bagikan
Kasi Intelejen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny. --Zul FAdli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa terus mengusut kasus dugaan korupsi ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tetapi hingga saat ini penyidik Kejari Mamasa belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM tahun 2021.

Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan mengambil sejumlah dokumen di kantor PDAM Mamasa. Penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Rencananya BPKP Sulbar baru turun melakukan audit yang dijadwalkan akhir Maret atau awal April 2023. Hasil audit ini sangat penting untuk menentukan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PDAM.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ke tahap penyidikan. Selanjutnya telah dilakukan ekspose atau pemaparan kasus sebanyak dua kali ke BPKP sejak bulan November 2022 dan Januari 2023.

“Pihak BPKP telah menerima ekspose perkara. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan audit untuk menentukan kerugian negara,” terang Arjely Pongbanny, Selasa 7 Maret.

Ia berharap dalam waktu dekat ini audit kerugian negara dilakukan. Sehingga dapat dilakukan kelengkapan berkas pemeriksaan untuk segera menetapkan tersangka dan penyelesaian BAP.

“Jadi kita tunggu hasil audit yang dilakukan BPKP. Rencananya audit dilakukan akhir Maret atau awal April bulan ini,” akunya.

Ia pun meminta dukungan dari Pemkab Mamasa khususnya masyarakat dalam hal penanganan korupsi.

“Kami selalu siap menerima laporan dan aduan yang diberikan kepada masyarakat,” pintanya.

Arjely berharap setelah dilakukan audit BPKP pihaknya kemudian akan menetapkan tersangka.

“Jadi belum kami lakukan penetapan tersangka, karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya pada 11 Oktober lalu, Tim Satuan Khusus pemberantasan korupsi Kejari Mamasa telah menyita dokumen PDAM sebagai barang bukti. Penyitaan yang dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran PDAM tahun anggaran 2021. (zul/mkb)

  • Bagikan