Konvergensi: Arahan, Persepsi dan Harapan

  • Bagikan

KAMIS 23 Februari 2023 lalu, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin memimpin langsung rapat koordinasi percepatan penurunan stunting di Sulbar.

Oleh: Syahrinullah (Dosen FE-UT Majene)

Rapat ini diikuti Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik dan jajaran Pemprov serta para bupati se-Sulbar. Pada acara ini, Wapres mendengarkan langsung laporan dari Pj gubernur dan para bupati tentang kemajuan program yang sudah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana menurunkan prevalensi stunting di provinsi ini.

Arahan utama wapres yang menjadi point penting untuk ditindaklanjuti, pertama agar upaya percepatan penurunan terus dilanjutkan. Penurunan stunting bukan hanya tugas pemerintah namun telah menjadi tugas bersama, tugas multisector. Kedua, Wapres meminta agar koordinasi dan konvergensi dapat diperbaiki sehingga tidak ada lagi ego sectoral dalam penanganan stunting.

Ketiga, agar kantong-kantong wilayah stunting dapat dipetakan dengan baik dan diidentifikasi layanan yang harus diperbaiki serta penyusunan program untuk mengintervensi dapat diatasi dengan mengajak semua pihak untuk ikut terlibat.

Keempat, meminta semua pelaku di tingkat desa dapat berkoordinasi secara optimal, baik kader Posyandu, PKK, penyuluh KB, kader sanitasi, tim pendamping keluarga, kader pembangunan manusia, karang taruna dan lainnya.

Arahan kelima, yaitu meminta para tokoh agama, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat juga dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait dengan pernikahan dini, pola makan, pola asuh, dan pola sanitasi.

Jika kita simak dengan seksama beberapa arahan di atas, dapat kita simpulkan bahwa penekanan utama ada pada pelaksanaan konvergensi. Dengan kata lain, Pemprov Sulbar masih dinilai belum optimal dalam melaksanakan konvergensi stunting. Walau pun diketahui bersama, provinsi dan kabupatennya telah didampingi sejak tahun 2018 oleh Ditjenbangda Kemendagri hingga saat ini.

Hal ini tentu saja menjadi tantangan bagi TPPS provinsi dan kabupaten untuk mampu mengurai masalah dalam berkonvergensi, ataukah sebenarnya kita belum paham betul tentang makna konvergensi itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvergensi adalah keadaan menuju satu titik pertemuan atau memusat. Peneliti asal Amerika, Henry Jenkins mengatakan bahwa kata konvergensi digunakan untuk menggambarkan perubahan teknologi industri, budaya, sosial yang datang bersama-sama dari industri sebelumnya yang terpisah dan terkait dengan bekerja terampil.

Dalam percepatan penurunan stunting, kata Konvergensi juga digunakan utamanya dalam membangun aksinya. Aksi konvergensi adalah instrumen dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting.

Konvergensi percepatan pencegahan stunting bermakna bahwa intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting.

Dari pengertian ini, sangat jelas bahwa konvergensi merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh stakeholder. Seyogyanya hal ini memang harus dipahami oleh seluruh pemangku kebijakan, bahwa stunting itu bukan hal yang dapat diselesaikan dengan hanya bekerja sendiri saja.

Dikeluarkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana tujuan utamanya adalah penegasan pelaksanaan konvergensi yaitu mengoptimalkan layanan kepada keluarga beresiko stunting dan memperjelas peran dan fungsi seluruh stakeholder dalam mengintervensi penurunan stunting hingga strategi penurunan stunting yang harus dilaksanakan di daerah secara terkonvergensi.

Namun dalam pelaksanaannya dikarenakan terdapat beberapa perubahan dalam hal peran dan fungsi beberapa stakeholder yang memungkinkan bisa saja terjadi beberapa kendala dan misoperasional dalam mengimplementasikannya.

Harapan kita ke depan adalah seluruh stakeholder dalam hal ini TPPS propinsi, kabupaten hingga desa seyogyanya lebih dahulu memahami defenisi dari konvergensi itu sendiri.

Sehingga kita tak lagi salah dalam memberi model intervensi, dapat mengoptimalkan peran yang langsung menyentuh sasaran yaitu keluarga beresiko stunting, tata kelola pemerintahan dalam melakukan perencanaan, monitoring dan evaluasi program serta koordinasi lintas sektor yang betul-betul terkonvergensi dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Sulbar.

Sehingga dengan terlaksananya konvergensi secara benar maka penurunan stunting di propinsi Sulawesi barat dan seluruh kabupaten dapat diwujudkan bersama-sama. (***)

  • Bagikan