Pelaku UMK Bisa Buat PT Hanya Rp 50 Ribu

  • Bagikan
PAMERAN. Produk-produk UMKM Sulbar dipamerkan saat kunjungan Wamentan RI Harvick Hasnul Qolbi, di Perkebunan Bawang Merah, di Kabupaten Majene, Selasa 31 Januari 2023. --Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR – Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sudah bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan, tanpa mesti melalui akta notaris. Biaya pendiriannya hanya Rp 50 ribu.

PT perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya satu orang. Tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMK, yakni modal di bawah Rp 5 miliar. Kemudahan itu berlaku bagi masyarakat yang memiliki usaha agar bisa berbadan hukum.

Kebijakan tersebut sudah termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah menjadi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Saat ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar, Parlindungan mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika usaha yang dimiliki berbadan hukum. Usaha bisa dengan mudah mendapatkan bantuan modal dari perbankan.

“Pendiriannya (PT) mudah, karena tidak perlu ke notaris. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa Rp 0 sampai Rp 5 miliar. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT akan memiliki nomor pokok wajib pajaknya sendiri,” kata Parlindungan, kemarin.

Tidak hanya itu, pemilik usaha dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan. Usahanya akan mendapat prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik menuturkan, akan mendorong jajaran dinas terkait untuk mengadakan hal yang sama. Yakni, menghimpun pelaku UMKM untuk melaksanakan pendaftaran PT perorangan.

“Kita semua sepakat dan menyakini bahwa sektor UMKM memiliki peran dan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ungkapnya.

Dirjen Otda Kemendagri itu mengaku, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif menjadi prioritas Pemprov Sulbar untuk dilaksanakan pada UMKM.

“Saya mengimbau bagi pelaku UMKM di Sulbar agar memanfaatkan layanan perseroan perorangan dengan tujuan untuk memajukan usaha yang ada,” tandasnya. (ajs/dir)

  • Bagikan