Korupsi Dana Desa Tampak Kurra Segera Dilimpahkan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring. --Foto: Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Tampak Kurrak Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.

Rencananya penyidik Satreskrim Polres Mamasa akan melimpahkan kasus dugaan dana desa Tampak Kurra ke Kejari Mamasa, pekan ini. Setelah berkas perkara kasus dugaan dana desa ini dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Satreskrim Polres Mamasa menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Tampak Kurra berinisial E dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tampak Kurra berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring saat dikonfirmasi, Senin 21 November menjelaskan kedua terangka dalam kasus penyelewengan dana desa Tampak Kurrak, E dan H melakukan penggelapan dana desa tahun anggara 2019, 2020 dan 2021. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamasa ditemukan kerugian negara sekira Rp 740 juta.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan Kades beserta Kaur Keuangan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Ini setelah penyidik kata Iptu Hamring telah memeriksa sejumlah saksi, pengumpulan surat-surat dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Mamasa maka penyidik menetapkan E dan H sebagai tersangka.

Modus dalam kasus ini sehingga menimbukan kerugian negara akibat adanya pelaksanaan kegiatan tidak sesuai yang diprogramkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” terang Iptu Hamring.

Sehingga dijadwalkan pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga pihaknya tinggal limpahkan dua tersangka, BAP dan barang bukti dalam kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa untuk di proses selanjutnya. Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Atas perbuatan kedua terangka dalam kasus ini, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (r4/mkb)

  • Bagikan