Muh Arham Minggat ke PAN, Nasdem Polman Usulkan PAW

  • Bagikan
H Syarifuddin (Ketua DPD Partai Nasdem Polman) --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — Anggota DPRD Polewali Mandar, Muh Arham kembali maju pada Pileg mendatang namun tidak lagi mengendarai partai Nasdem melainkan minggat ke PAN.

Karenanya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkanagar dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Mu Arham.

Dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Polman 2024 oleh KPU Polewali Mandar ternyata, legislator Nasdem, Muh Arham namanya terdaftar sebagai calon legislatif di Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Polman I nomor urut 4.

Terkait pindahnya Muh Arham ke PAN, pengurus DPD Nasdem Polman langsung melakukan proses pengusulan pergantian antar waktu (PAW). Ketua DPD Partai Nasdem Polman, Syarifuddin mengaku telah melayangkan surat ke DPRD Polman untuk pengusulan PAW salah satu anggota Fraksi Nasdem, Muh Arham karena telah pindah partai.

“Arham saat ini bukan lagi anggota Partai Nasdem karena telah menyatakan pengunduran diri dan memilik Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol lain. Sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pendoman penyusunan tata tertib dewan, anggota DPRD bisa diberhentikan salah satunya karena pindah partai,” terang Syarifuddin.

Ia menambahkan, DPD Nasdem telah memasukkan surat usulan PAW ke ketua DPRD Polman untuk diproses seusai mekanisme yang ada. Ia berharap usulan PAW legislator Nasdem tersebut segera ditindaklanjuti. Sementara pengganti PAW nanti akan diambil dari suara terbanyak kedua dari Dapil Polman I pada pemilu 2009 lalu.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tatib dewan pada pasal 99 ayat 1 huruf i, anggota DPRD diberhentikan karena menjadi anggota parpol lain. Kemudian pasal 100 berbunyi pemberhentian anggota DPRD kabupaten yang melanggar pasal 99 ayat 1 huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik. Pengusulan ditujukan kepada pimpinan DPRD kabupaten kemudian ditembuskan ke Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu anggota DPRD yang pindah partai di PAW juga dikuatkan dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomer 100.2.1.4/4367/Otda tertanggal 16 Juni 2023.

Pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda DR drs Akhmal Malik MSi, dikirim ke Gubernur, pimpinan DPRD propinsi dan kabupaten/kota serta bupati dan walikota tersebut, berisi tentang pemberhentian anggota DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri partai politik yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

Diktum keempat yang tertulis pada surat tersebut, ditegaskan anggota DPRD propinsi, kabupaten/kota yang nyaleg dari parpol berbeda, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT). (mkb/jaf)

  • Bagikan