KPU Polman Umumkan 3 Opsi Rancangan Dapil Pemilu 2024

  • Bagikan
SOSIALISASI. Komisioner KPU Polman dan KPU Sulbar menghadiri sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Polman di Hotel Al Ikhlas Pekkabata, Jumat 11 November 2022. --Dok. KPU untuk Radar Sulbar--

POLEWALI RADAR SULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengumumkan 3 (tiga) rancangan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD Kabupaten Polman pada Pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Polman Nomor: 332/PL.01.1-PU/7604/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Polman dalam Pemilihan Umum 2024.

Pada Pemilu 2024 nanti, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Polman berkurang lima kursi dari Pemilu 2019 lalu. Kursi DPRD Polman pada Pemilu 2024 menjadi 40 kursi seiring berkurangnya jumlah penduduk Kabupaten Polman yang hanya mencapai 488.857 jiwa.

Tiga rancanagan Dapil Pemilu 2024 yakni pertama mengadopsi Dapil Pemilu 2019 lalu, kemudian rancangan kedua mengambil rancangan Dapil Pemilu 2014 lalu dimana hanya ada empat dapil. Kemudian rancangan ketiga membagi rata jumlah kursi setiap dapil.

Anggota KPU Polman Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris mengatakan tiga rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, koterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

”Penyusunan rancangan daerah pemilihan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Tiga rancangan Dapil ini telah dikonsultasikan ke KPU RI,” beber Nurjannah saat dikonfirmasi, Kamis 24 November.

Sementara Ketua KPU Polman, Rudianto menambahkan tiga rancangan Dapil yang dibuat KPU Polman akan disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu mengumumkan secara resmi melalui media cetak dengan harapan mendapat tanggapan dari masyarakat.

”Kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 dan tahapan uji publik pada tanggal 7 – 16 Desember 2022,” jelas Rudianto.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan dengan cara dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di KPU Polman. Atau dapat diunduh melalui laman helpdeks.kpu.go.id/tanggapan.

Bagi mereka yang menyampaikan tanggapan harus menyertakan surat pengantar resmi dari lembaga, badan, organisasi masyarakat, partai politik atau masyarakat. Identitas diri berupa KTP bagi perorangan.

“Penyampaikan tanggapan rancangan dapil diantar langsung ke Kantor KPU Polman atau melalui laman helpdeks.kpu.go.id/tanggapan mulai tanggal 23 November hingga 6 Desember, pukul 09.00-16.00 Wita,” tandasnya.

Tiga rancangan dapil yang disusun KPU Polman yakni rancangan pertama terdiri dari lima dapil yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan Polewali dan Binuang dengan sembilan kursi, dapil dua meliputi Kecamatan Tinambung, Balanipa, Limboro dan Alu dengan tujuh kursi. Kemudian dapil tiga meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo dan Tutar dengan 10 kursi, selanjutnya dapil empat meliputi Kecamatan Wonomulyo, Mapilli dan Bulo dengan depalan kursi. Dapil lima meliputi Kecamatan Matakali, Anreapi, Tapango dan Matangga dengan enam kursi.

Selanjutnya rancangan kedua hanya empat dapil yakni dapil satu meliputi Kecamatan Polewali, Binuang, Anreapi dan Matakali dengan 12 kursi. Dapil dua meliputi Kecamatan Tinambung, Limboro, Alu dan Balanipa dengan tujuh kursi, dapil tiga meliputi Kecamatan Campalagian, Tutar dan Luyo dengan 10 kursi dan dapil empat meliputi Kecamatan Wonomulyo, Tapango, Matangnga, Bulo dan Mapilli dengan 11 kursi.

Sedangkan rancangan ketiga terdiri dari lima dapil yakni dapil satu Kecamatan Polewali dan Binuang dengan sembilan kursi, dapil dua meliputi Tinambung, Balanipa, Limboro, Alu dan Tutar dengan sembilan kursi. Dapil tiga meliputi Campalagian dan Luyo dengan delapan kursi, dapil empat meliputi Wonomulyo dan Mapilli dengan tujuh kursi. Kemudian dapil lima terdiri dari Kecamatan Matakali, Tapango, Bulo, Matangnga dan Anreapi dengan tujuh kursi. (mkb)

  • Bagikan