Warga Stadion Tagih Janji Bupati: Tidak Ada Dasar Berikan Ganti Rugi

  • Bagikan
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi saat diwawancara di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.--Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

Ketika dikonfirmasi, Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait kompensasi tersebut.

Namun, Inspektorat dan BPKP merekomendasikan, bahwa Pemkab Mamuju tidak boleh memberikan ganti rugi karena lahan yang ditempati adalah aset pemerintah.

“Kami tidak punya dasar untuk memberikan ganti rugi. Jika itu dilakukan, akan jadi temuan,” kata Sutinah.

Hanya saja, lanjut Sutinah, Pemkab Mamuju sedang berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju, agar warga bisa pindah tidak dengan tangan kosong. Hanya saja, terkait nominalnya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Insya Allah kami akan dibantu melalui Baznas, hanya saja Baznas masih mempertimbangkan jumlahnya. (rzk/mkb)

  • Bagikan