Sepihak Berhentikan Aparatnya, Kades Sendana Terancam Diberhentikan

  • Bagikan

MAMASA, RADARSULBAR — Kepala Desa (Kades) Sendana Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa, M Natsir terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Penyebabnya karena tak mengindahkan surat keputusan Bupati Mamasa yang memerintahkan Kades mengangkat kembali aparat desa yang diberhentikannya.

Sebelumnya Bupati Mamasa Ramlan Badawi perintahkan Kades Sendana agar mengembalikan posisi aparat desa yang diberhentikan secara sepihak. Berdasarkan, kajian Pemkab Mamasa bersama unsur forkopimda kemudian Bupati Mamasa mengeluarkan surat perintah nomor : 700/TTL.INSP.D/DHK-57/IX/2022 perihal hasil pemeriksaan khusus tentang pergantian aparat desa dan surat perintah Bupati Nomor : 700/TTL.INSP.D/DHK-44/IX/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Berdasarkan kedua keputusan itu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi memerintahkan Kades Sendana M Natsir agar melaksanakan surat perintah yang telah disampaikan terdahulu. Ia pun menegaskan, apabila surat perintah tidak dilaksanakan maka akan mengeluarkan sanksi terhadap Kades.

“Jika surat keputusan Bupati tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai Kades. Karena tidak menjalankan kewajiban kepala desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat 4 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” terang Ramlan Badawi.

Ia berharap agar Kades Sendana menyampaikan bukti tindaklanjut berupa surat keputusan pemberhentian dan surat pemberhentian aparat desa sebagaimana namanya tercantum pada surat perintah dahulu.

“Paling lambat diserahkan tujuh hari sejak diterimanya surat tersebut dan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa,” harapnya.

Sebelumnya polemik pemberhentian aparat Desa Sendana telah dibahas dalam pertemuan Forkompimda. Namun sampai saat ini masih belum menuai titik terang. Bahkan Kades Sendana M. Natsir juga tak kunjung mengembalikan aparat desa yang telah diberhentikan.

Sehingga, aparat Desa yang telah diberhentikan kemudian melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Pada Kamis 8 September lalu telah digelar sidang lanjutan atas perkara pemberhentian sejumlah perangkat Desa Sendana, dengan agenda sidang pembuktian surat para pihak. Saat ini, polemik pemberhentian aparat Desa Sendana masih berproses di PTUN Makassar. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan