Dana Reses Untuk PIP Tidak Merata, Anggota DPR-RI Dinilai Diskriminatif

  • Bagikan
ILUSTRASI/Sekolah arif/radarsulbar

MAJENE, RADAR SULBAR –Tiga tahun terakhir, Kuota Program Indonesia Pintar (PIP) di MTsN 1 Majene kian berkurang.

Salah seorang guru madrasah, Ismail menilai kebijakan pemberian kuota PIP belum merata, bahkan ia menganggap adanya deskriminasi terhadap sekolah yang dinaungi Kementerian Agama dibandingkan sekolah Kementerian Pendidikan.

“Kita sama membina mengajar anak-anak Indonesia, harusnya tidak ada pengecualian dan rata pembagian bantuan PIP,” ujar Ismail, Selasa 9 Agustus.

Guru madrasah lain Saleh menambahkan yang membuat ketimpangan penerimaan PIP sekolah milik Kementerian Pendidikan dengan madrasah berakar dari kebijakan DPR RI yang memberikan dana resesnya bantuan pendidikan ke sekolah milik Kementerian Pendidikan. Sehingga madrasah tidak dilirik sama sekali.

“Banyak masyarakat sekarang mengatakan lebih baik anak saya sekolah di SD, SMP dan SMA karena mudah dapat bantuan PIP sedangkan di madrasah sulit,” ungkapnya.

Apalagi ada beberapa siswa madrasah yang pindah ke sekolah Dinas Pendidikan langsung terima PIP. Anak tersebut tidak terima di sekolah madrasah setelah pindah langsung menerima di sekolah umum Diknas. Sebaliknya kalau ada penerima PIP di Diknas pindah ke Madrasah belum tentu menerima PIP.

“Padahal harus sama menerima PIP karena dana Dipa itu sama sesunggunya. Harus terima namun kenyataan tidak terima. Contohnya menerima di SD pindah ke MI maka bantuan PIP langsung terputus,” jelasnya. (r2/mkb/jaf)

  • Bagikan