Menteri ATR BPN Pelihara Humas Arogan, Wartawan Didorong Saat Ambil Gambar

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR–Kedatangan Menteri ATR/kepala BPN Hadi Tjahjanto di Mamuju, Sulawesi Barat diwarnai kekecewaan para awak media.Sejumlah reporter mendapatkan perlakuan kurang baik dari anggota Biro Humas Menteri ATR/BPN saat hendak mengabadikan kehadiran Hadi Tjanjanto di ruangan Ballroom Hotel Maleo, kota Mamuju dalam acara ‘Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria’, Rabu 29 Juni 2022.

Salah satu yang mendapat perlakukan keras dari Humas ATR BPN, Jurnalis Tribun Sulbar, Rahman, mengatakan seharusnya humas memiliki cara cara etis dalam memberikan arahan kepada awak media yang akan melakukan pengambilan gambar.”bukan dengan cara didorong, tidak etis,” keluhnya.

Demikian Jurnalis Radar Sulbar, Adhe Junaedi juga mendapatkan perlakuan yang sama.

“Termasuk saya dihadang, ditarik saat sedang mengambil gambar. Hal itu tentu tidak etis dilajukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Ade Juanedi.

Atas kejadian itu seluruh awak media mengaku kecewa pada perlakuan Biro Humas Menteri ATR/BPN itu, awak media pun langsung meninggalkan ruangan.

Sebagai catatan, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.(jaf)

  • Bagikan