Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar Terima Kunjungan Tim Hypermart

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Sulbar mendapat kunjungan dari tim Hypermart Sulbar, Kamis, 16 November 2023.

Kunjungan tersebut guna berkonsultasi terkait tata cara dan persyaratan pemasukan produk pangan asal hewan ke dalam wilayah Sulbar.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar, Nur Kadar menjelaskan, hal ini dilakukan agar produk pangan asal hewan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam wilayah Sulbar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga meminimalisir atau menghilangkan risiko terbawanya penyakit hewan atau penyakit hewan menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menjamin mutu serta keamanan produk hewan yang beredar di Sulbar agar memenuhi kaidah Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) sehingga melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan.

Lanjut Nur Kadar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan selaku Pengawas terhadap lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya, salah satunya yaitu dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan yang masuk dan keluar dari Sulbar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu sebelum memasukkan produk pangan asal hewan, pelaku usaha harus mengajukan permohonan surat rekomendasi pemasukan produk pangan asal hewan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Sulbar dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Semua persyaratan ini selanjutnya diajukan ke Tim Teknis Kesmavet Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar untuk proses penerbitan Surat Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan.” Ungkapnya (jaf)

  • Bagikan