Pihak Kelurahan Diduga Lakukan Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah

  • Bagikan
PELAYANAN. Suasana pelayanan di Kantor Kelurahan Rimuku, Rabu 6 September 2023. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Sejumlah warga Lingkungan Padang Baka Induk mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait penerbitan sertifikat tanah.

Salah seorang warga, Udin mengatakan, dirinya dan beberapa warga di lingkungan Padang Baka Induk ditawari pihak kelurahan untuk menerbitkan sertifikat tanah pada Maret 2023, dengan biaya Rp 1 juta. Saat itu, warga mengira biaya tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Katanya itu biaya untuk bikin patok dan pengukuran, saat itu kami tidak protes karena kami pikir memang ada biayanya,” kata Udin saat ditemui di kediamannya, Rabu 6 September.

Udin menjelaskan, setelah proses pengukuran selesai, dirinya mendapati bahwa ada beberapa warga di lingkungan tersebut yang mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk mengeluarkan sertifikat tanah.

“Ada dua belas orang yang sudah membayar, dan ternyata ada empat orang warga yang kami tanya, dan mereka tidak membayar, disini kami bingung kenapa ada yang bayar ada yang tidak,” jelasnya.

Selain itu, kata Udin, beberapa warga terpaksa tidak jadi mengajukan penerbitan sertifikat tanah lantaran tidak memiliki dana yang cukup.

“Awalnya itu kami diminta bayar Rp 250 ribu, setelah itu kami diminta lagi bayar Rp 750 ribu, jadi ada itu warga yang sudah bayar Rp 250 ribu dan tidak bisa bayar Rp 750 ribu terpaksa batal, dan uangnya yang awal itu hangus, tidak dikembalikan,” jelas Udin.

Terpisah Lurah Rimuku, Rachmat menampik adanya dugaan pungli. Ia menjelaskan pihaknya tidak pernah meminta bayaran sebesar Rp 1 juta kepada warga untuk penerbitan sertifikat tanah.

Namun, ia mengaku, sebelumnya warga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar biaya pengurusan sertifikat.

“Di surat pernyataan itu kami tidak menyebutkan nominal sekian, ya seikhlasnya, karena untuk turun pengukuran kan perlu juga makan dan biaya transport,” ujar Rachmat.

Ia juga mengungkapkan, program penerbitan sertifikat tanah sifatnya terbatas, untuk 2023 pihaknya mendapatkan kuota 84 sertifikat.
“Untuk saat ini semua proses dan kelengkapan administrasi sudah lengkap, kami sisa menunggu penerbitan dan pihak pertanahan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mamuju, Fero Okdita mengungkapkan, program Lintas Sektor penerbitan sertifikat tanah tidak dipungut biaya. Hanya saja ada beberapa item yang biayanya dibebankan ke masyarakat.

“Pemasangan patok, alas hak dan materai, itu dibebankan ke warga, selebihnya itu tidak ada biaya apapun,” ujar Fero.

Fero mengungkapkan, pemungutan biaya dalam proses penerbitan sertifikat tanah tidak dibenarkan, olehnya ia mengaku akan membangun koordinasi dengan pihak Kelurahan Rimuku terkait aduan masyarakat Padang Baka Induk.

“Kami akan komunikasi dengan pihak kelurahan, tapi kalau dari pihak kami itu sama sekali tidak ada pungutan biaya, dan sebelumnya juga kami sudah sosialisasikan ini ke masyarakat, bahwa penerbitan itu tidak dipungut biaya,” tutup Fero. (rzk/*)

  • Bagikan