Sekarang Semua Masyarakat Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi: Tren sepeda motor listrik mulai menggeliat di Tanah Air. --RianAlfianto/JawaPos.com--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Sebelumnya pemerintah mengumumkan penerima subsidi pembelian motor listrik roda dua hanya bisa diterima segemented saja. Yaitu untuk para pelaku UMKM, penerima dana KUR atau masyarakat yang rumahnya mempunyai daya listrik PLN 450 Kwh.

Namun, sayangnya program itu menjadi pagar pembatas dalam memperluas populasi maupun ekosistem kendaraan listrik khususnya roda dua. Padahal percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik ini untuk memacu pertumbuhan sekaligus penguatan industrinya.

Industri akan berkembang ketika produk atau output-nya terserap atau dengan kata lain pasarnya ada. Saat ini masyarakatyang mulai peduli dengan kendaraan listrik sudah mulai terus tumbuh.

Akan tetapi juga harus diakui, perkembangan pertumbuhan penjualannya masih belum seperti kendaraan konvensional. Salah satunya, karena faktor harga. Oleh karena itu dengan subsidi ini penyerapan produk semakin besar, sehingga ekosistem terbentuk dan industri terus berkembang.

Terkait hal ini syarat mendapatkan subsidi dari pemerintah mendapat perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis regulasi baru mengenai subsidi untuk pembelian motor listrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dilansir dari jawapos.com, dalam keterangan resminya (30/8) Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, dasar dari perubahan aturan ini demi mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuannya sudah pasti akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.

Permenperin terbaru, disebutkan program subsidi pembelian motor listrik roda dua yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta berlaku bagi masyarakat umum. Dimana sebelumnya, hanya diperuntukkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyaiKartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar Menperin.

Selain itu secara pararel setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Berikut merek dan model motor listrik yang memperoleh subsidi dari pemerintah, yang memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Sebelumnya hanya 10 merek dengan total 18 model, saat ini menjadi 14 merek dan 30 model motor listrik:

  • Smoot Tempur Rp11,5 juta dan Smoot Zuzu Rp12,9 juta
  • Polytron PEV 30M1 A/T Rp13,5 juta
  • Selis Emax Rp13,5 juta, Agats Rp15,999 juta dan Go Plus Rp22,499 juta
  • Rakata S9 Rp13,5 juta dan X5 Rp15,1 juta
  • ALVA ACC-BN A/T Rp29,49 juta dan ADC-BP A/T (Cervo) Rp35,75 juta
  • Greentech VP Rp9,799 juta, Scood Rp9,579 juta, Aero Rp8,904 juta
  • United T1800 A/T Rp23.5 juta, TX1800 A/T Rp26.9 juta, TX3000 A/T Rp42,9 juta dan MX1200 AT Rp8,8 juta
  • Viar New Q1 Rp14,52 juta
  • Volta 401 Rp9,95 juta, 402 Rp11,1 juta dan 403 Rp11,95 juta
  • Gesits G1 A/T Rp21,97 juta dan Raya G Rp20,99 juta
  • Yadea E8S Pro Rp16,9 juta dan T9 Rp14,5 juta
  • Enine V5 Lit Rp15 juta
  • Exotic Sterrato Rp5,59 juta, Vito Rp5,79 juta dan Mizone Rp6,19 juta
  • Quest Atom Rp22 juta.

Semua harga tersebut yang mendapat subsidi merupakan harga On The Road (OTR) wilayah DKI Jakarta.

  • Bagikan