65 Persen Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Polman Menunggak Iuran

  • Bagikan
LOKET. Petugas BPJS Kesehatan Polewali terlihat sedang melayani warga yang datang langsung ke loket pelayanan. --ist--

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Polewali mencatat 65 persen peserta mandiri di Polewali Mandar, masih menunggak iuran bulanan. Rendahnya kesadaran warga akan pentingnya jaminan kesehatan dianggap salah satu pemicu utama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Dian Eka Rini menyampaikan data per Agustus jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 482.314 jiwa atau 98,62 persen. Dari total jumlah tersebut ada 40.014 jiwa peserta mandiri di Polman. Tetapi hanya 35 persen yang masih aktif membayar iuran bulanan sampai Agustus 2023.

“Sementara ada sekira 65 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan di Polman yang menunggak pembayara iuran sehingga kepeseratannya non aktif. Ini untuk semua kelas,” terang Dian Eka Rini.

Tunggakan iuran peserta mandiri di Polman mencapai Rp 30 miliar lebih. Pihaknya berharap peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa menyelesaikkannya. Apalagi jika tunggakan tak diselesaikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.

“Jika sewaktu waktu nanti mau digunakan akan repot bagi peserta karena status kepesertaannya tidak aktif. Sehingga kami berharap masyarakat sadar untuk membayar iuran tepat waktu,” terang Dian Eka Rini.

Ia juga mengungkapkan berbagai upaya terus dilakukan BPJS Cabang Polewali untuk membangun kesadaran peserta mandiri akan tanggung jawab tersebut. Seperti misalnya memudahkan membayar tunggakan iuran dengan memberikan solusi pembayaran melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Tunggakan iuran bisa dicicil melalui program Rehab. Selain itu petugas BPJS Kesehatan Cabang Polewali aktif melakukan upaya penagihan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu ada sekira 12 ribu peserta mandiri yang dialihkan kepesertaannya menjadi tanggungan Pemkab Polman melalui program Universal Health Coverage (UHC). Tetapi peserta tersebut masih menyisahkan tunggakan iuran sebesar Rp 6.851.639.788 sebelum mereka dialihkan menjadi ke program UHC.

“Tunggakan iuran peserta sebelum dialihkan melalui program UHC tetap harus dibayar. Karena tunggakan tersebut merupakan tanggungan peserta sendiri dan harus diselesaikan,” terangnya.

Dian Eka Rini juga mengungkapkan setiap bulannya BPJS Kesehatan membayar klaim kepada fasilitas kesehatan di Polman baik tingkat pertama maupun lanjutan mencapai Rp 13.447.773.191. Khusus untuk rumah sakit klaimnya mencapai Rp 9 miliar lebih sementara sisanya untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama baik puskesmas maupun klinik pratama.

“Kami berharap peserta rutin membayar iuran tepat waktu agar kepesertaannya terus aktif. Pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan untuk menjaga kontinuitas pembayaran iuran sehingga saling dapat bergotong royong untuk menjadi peserta aktif. Dengan gotong royong semua tertolong,” tandasnya. (mkb/jaf

  • Bagikan