Inilah Program Andi Bebas Manggazali Tangani Masalah Sampah di Polman

  • Bagikan

POLMAN, RADARSULBAR.CO.ID – Salah satu program prioritas bakal calon bupati Polewali Mandar (Polman), Andi Bebas Manggazali adalah penanganan kebersihan. Selain memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Andi Bebas memprioritaskan penanganan kebersihan ini karena ingin membawa Polman menjadi daerah “bebas sampah”.

Juru Bicara, Andi Bebas Manggazali, Buyung Wijaya Kusuma mengatakan, masalah sampah di Polman cukup krusial jika tak ditangani dan tata dikelola yang baik. Karena itu, kata dia, program kebersihan ala Andi Bebas diharapkan menjadi solusi masalah sampah saat ini.

“Lingkungan bersih tentu menghidupkan sensasi kehidupan yang nyaman dan sehat, yang tentu harus didasari dengan program-program yang melibatkan pemerintah dan masyarakat dengan sistem berkolaborasi. Saya kira kita semua tentu sadar akan indahnya kota karena lingkungan bersih,” kata Buyung di Polman, Selasa 7 Mei 2024.

Penanganan kebersihan lanjut Buyung, harus dilakukan secara tersistematis dan terintegrasi demi Polman menuju bebas sampah. Sebab, kata dia, sampah telah menjadi ancaman karena dibiarkan begitu saja. Selain merusak lingkungan juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Penanganan yang baik akan membangun kesadaran kritis masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, kita dapat memulai dengan hal-hal sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari dengan memilah sampah dari rumah masing-masing. Ini penting demi melindungi lingkungan dan kerusakan akibat pengelolaan yang tidak baik,” beber Buyung.

Selain itu yang tak kalah penting adalah dengan menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir. Di TPS bakal menjadi wadah untuk memilah sampah sebelum didaur ulang, kemudian menghasilkan nilai ekonomi masyarakat.

“Andi Bebas selain akan menyiapkan TPS juga mengadakan TPA dengan pengelolaan yang baik tak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Sampah seharusnya tidak menjadi masalah dan dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Dalam UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 22 tentang penanganan sampah, sudah dijelaskan bagaimana penanganan sampah yang dianjurkan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan dan pemrosesan akhir. Sayangnya, penerapan aturan itu masih kurang optimal.

Tidak dipilahnya sampah dari sumber, dapat menyebabkan permasalahan yang lebih besar hingga ke pengolahan dan pemrosesan akhirnya. Masalah itu bisa berupa timbunan sampah yang bercampur dan menimbulkan bau, memicu pencemaran lingkungan hingga menimbulkan penyakit.

“Selain edukasi penanganan sampah yang baik, penyediaan tempat pembuangan sampah resmi dan mudah diakses menjadi penting untuk mengurangi dampak dari permasalahan sampah ini. Jika cara tersebut dioptimalkan, maka permasalahan sampah di Polman akan lebih mudah diselesaikan dan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan