PTPN V Benahi Kemitraan Riau,KPPU Hentikan Perkara

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID — Setelah
memperoleh Surat Peringatan Tertulis pertama dan kedua dari KPPU, akhirnya PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

Atas dasar itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan
Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu 26 Juli 2023

Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU, Lukman Sungkar menyampaikan, sebelumnya, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M.

Dalam hal ini PTPN V diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan mendapat teguran tertulis dari KPPU serta memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.

“Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan
kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I, sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II,” terang Lukman.

Adapun Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya ; Transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar, yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.

Selain itu Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan, penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa- M, dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.

Ketiga Perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.

Keempat, disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.

Kelima, Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek perjanjian.

“Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud. Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut,” pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan