Bicara Penataan Tenaga Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Singgung PHK Massal

  • Bagikan
Ilustrasi non-ASN.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan penyelesaian masalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

“Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN,” kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/4).

Dia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicari jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN alias honorer.

KemenPAN-RB juga mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi.

“Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Dia menjelaskan prinsip pertama adalah menghindari PHK massal; kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Menurut dia, kemampuan ekonomi tiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan tenaga non-ASN diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.

  • Bagikan