THM Buka Selama Ramadan, Sutinah Suhardi: Izinnya akan Ditinjau Kembali

  • Bagikan
Tim Pemkab Mamuju melakukan pengawasan di sejumlah warung makan dan THM, di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju, Rabu 22 Maret 2023.--Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Pemkab Mamuju mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 H.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi mengatakan pelarangan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan menghormati bulan suci ramadan.

“Tim dari Pemkab Mamuju telah diturunkan untuk keliling ke beberapa THM, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran yang kami buat,” kata Sutinah, Rabu (22/3) kemarin.

Ia menegaskan, Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku THM, yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

“Nanti kami akan lihat izinnya, kalau memang mereka (pelaku THM) tidak mengindahkan edaran tersebut, tentu izinnya akan ditinjau kembali,” tegasnya.

Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Disdag Mamuju, Rahmawati menyampaikan, selain THM, Disdag Mamuju juga meminta kepada setiap pelaku usaha kuliner untuk tidak membuka tempat usahanya secara penuh.

“Tetap boleh berjualan karena di Mamuju bukan hanya ada orang islam, tapi terbatas dan harus ditutupi, atau dibuka setengah pintu, untuk menghargai umat muslim yang berpuasa,” papar Rahmawati.

Kepala Satpol PP Mamuju, Edi Suryanto, mengungkapkan berdasarkan hasil sidak, pihaknya mendapati beberapa THM yang sudah tutup. Namun, ada beberapa yang masih buka.

“Kami sudah sampaikan surat edaran Bupati Mamuju tersebut, dan menyampaikan agar aturan tersebut dipatuhi,” ujar Edi.

Menurutnya, pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan selama ramadan, jika ada didapati THM yang buka, maka pihaknya akan mengeluarkan teguran.

“Berdasarkan aturan Perda Mikol (Minuman Beralkohol,red) , maka kami akan melakukan tindakan tegas, yang pertama teguran, setelah cukup dua sampai tiga kali ditegur, maka akan dilakukan penyegelan,” tutup Edi. (rzk/*)

  • Bagikan