KPPU Temukan Kecurangan Penjualan Minyak Kita di Berbagai Wilayah

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID — Hampir seluruh kantor wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyak Kita.

Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyak kita untuk dijual sebagai minyak curah. Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU

“Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan
pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka
kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah,”ujar Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Senin 13 Februari 2023.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di
banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

“Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif,” ungkapnya.

KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat. (jaf)

  • Bagikan