Kemenkumham Buka CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS Kemenkumham

JAKARTA, RADAR SULBAR – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipastikan akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil CPNS 2023 untuk SMA dan SMK.

Rencana pendaftaraan penerimaan CPNS 2023 Kemenkumham dipastikan berbarengan dengan kementerian atau lembaga lainnya, yaitu Juni 2023.

Formasi yang ditawarkan Kemenkumham untuk lulusan SMA/SMK sederajat yaitu penjaga tahanan atau sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).

Formasi tersebut banyak dimintai oleh para lulusan SMA/SMK sederajat dan juga banyak dibutuhkan Kemenkumham.

Berapa besaran gaji yang diterima untuk PNS Kemenkumham untuk formasi penjaga tahanan atau sipir lapas?

Sipir lapas merupakan PNS yang masuk dalam golongan II. Besaran gaji pokok untuk golongan II, yaitu:

  • Golongan 2A: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
  • Golongan 2B: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
  • Golongan 2C: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.
  • Golongan 2D: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

Namun selain gaji pokok, sipir lapas juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Sebelum pendaftaran CPNS 2023 untuk SMA dan SMK atau sederajat dimulai, segera persiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Tentunya dokumen-dokumen penting sebagai persyaratan administratif pendaftaran CPNS 2023, yaitu:

  • Ijazah SMA/SMK sederajat
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Sertifikat ijazah komputer
  • Fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk maupun surat keterangan identitas lainnya)
  • Surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat lamaran

Selain syarat dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan khusus untuk lulusan SMA/SMK sederajat :

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal usia pelamar 28 tahun pada saat melakukan pendaftaran CPNS 2023
  • Minimal tinggi badan 160 cm untuk pelamar wanita dan minimal 165 cm untuk pelamar pria
  • Tidak mempunyai tindik atau tato dan bekas tindik atau tato. Kecuali jika terdapat sistem adat tertentu yang mengharuskan untuk tato dan tindik, maka harus disertai dengan surat keterangan dari pemangku adat.
  • Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik mana pun.
  • Tidak memiliki ketergantungan dengan NAPZA dan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan kekuatan hukum yang sah.
  • Bagikan