Hasil Tes Poligraf, Sambo-Putri Berbohong Skornya Sampai -25

  • Bagikan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. --Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos--

JAKARTA, RADAR SULBAR – Saksi ahli mengungkap hasil tes uji kebohongan menggunakan alat poligraf terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf melakukan kebohongan.

Saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid mengatakan, uji kebohongan dilakukan dengan metode skoring. Tes ini memiliki tingkat keakurasian bawah 93 persen. Akurasi akan semakin tinggi tergantung oleh keahlian pengujinya.

“Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga, pertama +11 kedua +19, Richard +13,” kata Aji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

“Dari skoring yg anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong, jujur atau antara bohong dan jujur?,” tanya Hakim.

“Untuk hasil +, tidak terindikasi berbohong,” jawab Aji.

Dengan begitu, maka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hasil poligrafnya dinyatakan berbohong. Sedangkan Kuat Ma’ruf dinyatakan ada yang jujur dan ada kebohongan. Kemudian Richard dan Ricky jujur.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg)

  • Bagikan