Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah Level Manajer Hingga Direktur

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

JAKARTA, RADARSULBAR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti kepada para pengusaha, agar pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam situasi sulit. Kemnaker mendorong pengusaha lebih dulu melakukan upaya alternatif yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Menurutnya, upaya alternatif dilakukan sebagai bagian dari upaya para pengusaha untuk mencegah PHK. Salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, seperti level manajer-direktur.

“Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur,” sebut Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 Noavember 2022.

Selain itu, kata Menaker, alternatif lainnya yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja. Lalu, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK,” ujarnya.

Menaker juga menekankan kepada pengusaha dalam melakukan upaya alternatif, sebelumnya harus dilandasi oleh dialog bipartit antara pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh. Dengan dialog tersebut, pekerja akan mengerti bagaimana kondisi di perusahaan atau industri tempatnya bekerja.

“Dengan terbuka saya kira perlu dilakukan dialog dengan data, saya kira mereka juga merasakan bagaimana dampaknya itu,” tutur Menaker.

Selain itu, Kemenaker memandang pekerja atau buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya, tapi juga sekaligus merupakan aset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.

Oleh karena itu, hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat, per September 2022, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya.

Menaker menyebut, PHK pada awal pandemi Covid-19 yakni pada tahun 2020 melonjak menjadi 386.877 kasus. Padahal sebelumnya, pada 2019 tercatat tembus 18.911 kasus.

Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022. (jpg)

  • Bagikan