Sidang Lanjutan Pemeriksaan, Ferdy Sambo dan Putri Bertemu Keluarga Brigadir Yosua

  • Bagikan
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 25 OKtober 2022.--Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos--

JAKARTA, RADARSULBAR – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Kali ini ada 12 saksi yang dihadirkan, yakni keluarga Yosua hingga pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Ini menjadi momen pertama pertemuan antara Sambo dan Putri dengan keluarga Yosua. Persidangan sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ditemani 2 hakim anggota.

Ferdy dan Putri datang ke ruang sidang menggunakan pakaian serba hitam. Sedangkan orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak datang memakai pakaian putih, dibubuhi syal. Begitu pula dengan keluarga yang lain.

Samuel dan Rosti didudukan di kursi paling depan.

“Bapak Samuel dan ibu Rosti silakan duduk paling depan,” ucap Hakim Ketua Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

  • Bagikan