Retail Modern Tanpa Izin, Pemkab Dinilai Lakukan Pembiaran

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR — Tujuh bangunan retail modern yang sementara didirikan di Kabupaten Polewali Mandar belum memiliki izin. Walaupun berdiri tanpa izin, Pemkab Polman tak mampu berbuat banyak untuk menghentikan pendiriannya. 

Tujuh retail modern yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Polman belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang resmi dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemkab Polman tidak dapat berbuat banyak dan hanya menunggu pihak perusahaan pemilik ritel modern datang untuk mengurus izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Polman, Mujahidin mengungkapkan ada tujuh retail modern yang mengajukan permohonan izin kepada Pemkab Polman. Padahal retail modern ini sudah melakukan kegiatan seperti merenovasi bangunan dan melakukan kegiatan pembangun hingga ada yang sudah memasukkan barang jualan.

“Data kami sebenarnya belum akurat karena saya minta dari retail modern untuk memasukkan data berapa titik yang direncanakan,” jelas Mujahidin.

Lanjutnya, kegiatan mereka yang lebih dulu membangun sebelum ada izin sebenarnya melanggar peraturan daerah (Perda). 

“Seharusnya bermohon dahulu, kalau diizinkan baru disilahkan membangun kalau tidak ada seharusnya tidak membangun,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan Bupati dan Wakil Bupati Polman sudah memerintahkan Satpol PP untuk menutup sementara. Pihaknya sudah serahkan datanya ke Satpol PP Namun ada informasi lebih dari tujuh titik sehingga pihak perlu klarifikasi dengan perusahaan ini.

Mujahidin menjelaskan untuk izin online, perusahaan ini sudah melakukan pendaftaran di OSS. Izin online tersebut diterbitkan izin induk berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai tata ruang serta  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tetapi untuk PBG belum dimiliki. Sehingga seharusnya investor yang masuk itu melapor terlebih dahulu.

Sementara terkait sanksi karena pihak perusahaan sudah lebih dulu membangun namun belum ada izin. Mujahidin menyampaikan baru akan dibicarakan. Penambahan retail modern di Polman ini sebenarnya jauh hari sudah ditolak oleh masyarakat dan mahasiswa dan telah melahirkan kesepakatan bahwa tidak boleh lagi ada tambahan retail modern yang masuk ke Polman.

Kepala Disperindagkop Polman, Andi Chandra Sigit mengatakan berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir izin dikeluarkan untuk retail modern di Wonomulyo dan depan RSUD. Setelah itu dinyatakan tidak akan ada lagi yang keluar.

Kepala Bidang Perundangan Undangan Satpol PP Andi Putra Iip menyampaikan, data terkait retail modern sudah diterima dari Dinas PMPTSP. Namun pihaknya melakukan kroscek kembali ke dinas terkait dalam hal ini DPUPR apakah proses izinnya mereka ini sudah berproses.

“Kami menunggu dari proses pengecekannya ini dari Dinas PUPR. Kalau mereka ini belum berproses kita akan laporkan ke pimpinan untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” terang Andi Putra Iip. 

Pihaknya sudah serahkan datanya ke PUPR untuk dilakukan pengecekan langsung ke Kabid Penataan Ruang untuk dicek. Karena pihaknya tidak berani mengambil tindakan sebelum ada hasil pengecekan dari dinas terkait. (arf/mkb/jaf)

  • Bagikan