BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Ilegal

  • Bagikan
Kepala BBPOM Makassar Hadaningsih (kedua kanan) memperlihatkan produk kosmetik ilegal yang disita BBPOM Makassar, Senin 27 Juni 2022.--surianimappong/antara--

MAKASSAR–RADARSULBAR — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar sepanjang Januari–Juni telah menemukan 32.797 pieces (pcs) produk kosmetik, obat, pangan olahan, dan suplemen kesehatan, yang merupakan produk ilegal. Produk-produk tersebut juga mengandung zat berbahaya.

“Sepanjang Januari hingga Juni, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan bersama Korwas PPNS Polda Sulsel, terdapat 19 kasus dengan total barang bukti 32.797 pieces,” kata Kepala BBPOM Makassar Hardaningsih seperti dilansir dari Antara, Senin 27 Juni.

Dia mengatakan, dari total barang bukti tersebut, terdapat produk kosmetika sebanyak 3.343 pcs, produk pangan olahan 2.415 pcs, produk suplemen kesehatan 184 pcs, dan obat tanpa izin edar (TIE) sebanyak 26.855 pcs.

Terkait temuan tersebut, lanjut dia, BBPOM Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Apalagi mengandung bahan berbahaya.

“Pelaku usaha yang memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses pro justicia. Dalam hal ini BBPOM Makassar bekerja sama dengan Korwas Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Hardaningsih.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, dia menambahkan, pelaku juga dapat terkena pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) di lapangan,” terang Hardaningsih.

Termasuk menyosialisasikan Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM Makassar melalui nomor telepon seluler (HP/WA) 085211111533 dan pelapor dijamin kerahasiaanya. Selain itu, lanjut kepala BBPOM Makassar, bisa datang langsung ke Kantor BBPOM Makassar di Jalan Baji Minasa Nomor 2, Makassar, untuk mengecek produk tertentu itu sudah terdaftar atau juga bisa melalui BPOM mobile.(ant/jpnn)

  • Bagikan