Terlibat Kasus Pidana Pemilu, Kades Sumarrang Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

  • Bagikan
KONFRENSI PERS. Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Polman, Usman Sahamma bersama penyidik Sentra Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana dan jaksa fungsional Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo saat mengelar konfrensi pers terkait kasus pidana Pemilu yang melibatkan Kades Sumarrang di Kantor Kejari Polman, Jumat 1 Maret 2024.

POLEWALI RADAR SULBAR — Kepala Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian Polman, Sudirman terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta karena tersangka kasus pidana Pemilu 2024.

Kades Sumarrang Sudirman diduga melanggara pasal 490 Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Kasus pidana Pemilu yang menjerat Kades Sumarrang ini statusnya sudah tahap dua atau P21 dimana berkas perkara yang diserahkan penyidik Gakkumdu Polres Polman dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Polman, Jumat 1 Maret 2024

Dalam pelimpahan kasus ini, tersangka Sudirman dihadirkan. Tetapi saat tiba di Kantor Kejari Polman tersangka Kades Sumarrang terlihat menghindar dari awak media yang hadir dalam pelimpahan kasus tersebut. Tersangka langsung masuk melalui pintu samping kemudian ke ruangan jaksa untuk diperiksa. Hampir sejam lebih tersangka diperiksa kemudian keluar dari kantor Kejari melewati pintu samping. Ia langsung naik ke atas mobilnya dan meninggalkan kantor kejaksaan.

Jaksa fungsional Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo menjelaskan kasus pidana pemilu yang melibatkan Kades Sumarrang ini berkasnya dinyatakan lengkap. Sehingga pihaknya menerima pelimpahan perkara berupa berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik Gakkumdu untuk selanjutnya diproses kemudian dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kades Sumarrang ini melanggar Pasal 490 Jo pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana tersangka sebagai kepala desa dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu saat masa kampanye pada Kamis 11 Januari 2024. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Muhammad Yasin Wawo menjelaskan tersangka tak dilakukan penahanan karena berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP ancaman hukumannya tidak lebih lima tahun. Kemudian tersangka Kades Sumarrang dinilai kooperatif mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Setelah menerima berkas pekara, barang bukti dan tersangka kami dari Kejari Polman dalam waktu dekat ini segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Polewali untuk disidangkan sehingga ada kepastian hukum terhadap tersangka,” tandas Muhammad Yasin Wawo saat mengelar konfrensi pers bersama Tim Gakkumdu dari Bawaslu Polman dan Polres Polman di Kantor Kejari, Jumat 1 Maret.

Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Usman Sahamma menambahkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kemudian Bawaslu mengadakan penelusuran. Kemudian dinyatakan memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sehingga dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas bersama. Hasil penyidikan tersangka diduga melanggar pidana Pemilu memfasilitasi salah seorang calon legislatif untuk berkampanye.

Penyidik Sentra Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana menjelaskan berdasarkan penyidik dalam kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti dan berkasnya lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ia menjelaskan kasus ini berawal saat Kades Sumarrang mengundang masyarakat, tenaga pendidik, kader posyandu dan kader desa melakukan pertemuan di Dusun Lambe Lotong pada tanggal 11 Januari 2024. Tetapi dalam pertemuan tersebut Kades memanggil salah satu Caleg DPRD Sulbar untuk hadir dan melakukan kampanye. Sehingga penyidik menilai Kades melanggar Pasal 490 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. (mkb/jaf)

  • Bagikan