Segera Bahas UMP Sulbar 2024, Disnaker Komitmen Jaga Kesejahteraan Para Pekerja

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR —  Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi  (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan,  pembahasan terkait UMP ini akan ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan yang didalamnya ada unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja. 

Adapun variabel menjadi rujukan tidak lepas dari  Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.   Variabel dimaksud seperti kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten kota dan tingkat inflasi.

Jelasnya kata Farid, Pemprov Sulbar berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan memastikan bahwa upah yang diterima dapat mencukupi kebutuhan dasar, dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan merupakan sebuah langka nyata.

“Dalam pengambilan keputusan, tentu akan mempertimbangkan keberlanjutan keadilan ekonomi dan  kesejahteraan para pekerja, kami memahami tantangan ekonomi yang dihadapi begitu besar, namun kami berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang meperkuat kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha, penetapan UMP ini tentu akan menjadi harapan besar para pekerja/buruh yang mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang tentunya akan berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha sehingga akan menciptakan terbukanya lapangan kerja baru, “tuturnya,.

Rencananya, kata Farid UMP ditetapkan pada tanggal 21 November 2024 dan diumumkan oleh Pj.Gubernur Sulawesi Barat.(*)

  • Bagikan