Sosialisasi Rasa Kampanye

  • Bagikan

Oleh: M Danial 

DAFTAR Calon Tetap atau DCT DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 telah ditetapkan dan diumumkan KPU pada 4 November lalu. Penetapan DCT merupakan pula penanda larangan semua kegiatan yang bersifat kampanye. sebelum masa kampanye. Parpol atau caleg tetap dapat melakukan kegiatan yang bersifat sosialisasi secara internal hingga masa kampanye mulai 28 November nanti.

Pemilu ibarat pertandingan atau kompetisi untuk memperebutkan kursi kekuasaan. Lazimnya pertandingan dilengkapi aturan yang harus dipatuhi supaya berjalan tertib. Sedangkan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas harus bekerja profesional dan memperlakukan setara semua peserta. Peraturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi untuk kemaslahatan bersama.

Pasal 79 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, menyebut parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol sebelum masa kampanye.

Namun dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik dimaksud, dilarang ada unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum. Dilarang pula melakukan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol.

Aturan sudah jelas yang boleh dan dilarang, namun jelas dan nyata pula yang terjadi selama ini seolah tidak ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Para peserta atau kontestan pemilu legislatif, Pilpres maupun calon perseorangan DPD seolah sengaja abai pada aturan yang ada, alih-alih mematuhinya. 

Alat peraga berupa baliho, poster, umbul-umbul, spanduk dan semacamnya yang memuat logo parpol dan wajah caleg lengkap nomor urut dan jargon sudah lama bertebaran menyesaki ruang publik. Tak peduli aturan yang harus dipatuhi, ibarat pengendara yang ugal-ugalan di jalanan, bahkan berlomba mencuri star kampanye dengan dalih sosialisasi.  

Beberapa caleg menyadari pemasangan alat peraga lengkap gambar paku pada nomor urut yang merupakan simbol ajakan memilih merupakan pelanggaran karena belum masa kampanye. Yang dibolehkan sebatas sosialisasi. Tapi mereka berpikir bagaimana memanfaatkan waktu lebih cepat mengenalkan diri kepada calon pemilih. 

“Sangat sedikit waktu mengenalkan diri (ke publik) kalau Menungg masa kampanye baru kita pasang baliho,” begitu dalih senada beberapa caleg mengenai baliho yang terpasang sejak pengumuman DCS, pertengahan Agustus lalu. 

Masa kampanye yang hanya 75 hari (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024) lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang berlangsung 203 hari. Tapi durasi waktu yang lebih singkat tidak boleh menjadi alasan peserta pemilu 2024 menyalahi aturan yang telah ditetapkan.  

Karena itulah kita berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak tinggal diam terhadap masalah tersebut. Sedangkan Bawaslu harus lebih proaktif melaksanakan pengawasan dan pencegahan pelanggaran aturan pemilu. 

Pemilu bukan semata pertaruhan memburu kekuasaan. Tapi merupakan juga sarana pendidikan politik untuk mencerdaskan rakyat berdemokrasi. Kalau sosialisasi serasa kampanye dibiarkan terus berlangsung, sama halnya membiarkan pendidikan politik yang keliru.

Tidak ada kata terlambat untuk memulai demi pemilu yang bermartabat. Yang penting jangan menunggu lagi untuk bergerak dan bertindak. Saatnya sekarang juga!!! (*)

  • Bagikan