KPU Polman Sosialiasai Kampanye Pemilu, Masa Kampanye Hanya 75 Hari

  • Bagikan
SOSIALISASI. KPU Polman mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu di Cilacap Resto, Kamis 5 Oktober 2023.

POLEWALI, RADAR SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum di Cilacap Resto and Cafe, Kamis 5 Oktober.

Ketua KPU Polman Rudianto menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini agar para partai dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan stakeholder terkait bisa memahami ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Sosialisasi dihadiri seluruh perwakilan dari partai peserta Pemilu 2024, perwakilan perguruan tinggi, Pemkab Polman, DPRD Polman, Kejaksaan Negeri Polewali, Kodim 1402 Polman dan Polres Polman, JPPR, Jadi dan media.

Anggota KPU Polman Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Munawir Arifin dalam kesempatan ini menjelaskan masa kampanye dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dibatasi hanya 75 hari. Jadwal kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding masa kampanye Pemilu 2019 lalu yang sampai 203 hari.

“Masa kampanye Pemilu 2024 mulai, tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari,” kata Munawir Arifin.

Sementara untuk kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye di media sosial, iklan di media cetak itu hanya 21 hari. Dalam PKPU ini juga diatur menenai penayangan iklan kampanye baik media televisi, radio, media cetak dan media daring. Sementara lokasi zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan ditentukan oleh Pemkab Polman. Pihaknya sudah menyurat ke Pemkab Polman untuk meminta lokasi zonasi pemasangan APK.

Sementara dalam pertemuan ini Anggota Bawaslu Polman Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Usman mengatakan saat ini APK yang dipasang bakal calon legislatif di berbagai tempat belum termasuk pelanggaran karena daftar pemilih tetap (DCT) belum ditetapkan. Nanti setelah penetapan DCT 4 November jika masih ada APK yang terpasang baru itu masuk pelanggaran.

“Tanggal 5 November hingga 27 November tidak boleh ada alat peraga kampanye yang terpasang. Kalau ada kami temukan maka akan kami rekomendasikan kepada aparat terkait untuk diturunkan dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini sejumlah perwakian Parpol berharap saat penertiban APK yang melanggar agar tak ada tebang pilih. Termasuk APK yang terpasang di fasilitas umum yang dilarang sesuai ketentuan. (mkb)

  • Bagikan