Hak untuk Tahu

  • Bagikan

Oleh M DaniaI

TAHU adalah Kuliner tradisional yang boleh dibilang disukai hampir semua orang. Yang terbuat dari kacang kedelai, harganya murah tapi kandungan gizinya tinggi. Dikenal di Tiongkok sejak zaman dinasti Han sekira 2200 tahun silam. Ditemukan  seorang bangsawan bernama Liu An, cucu Liu Bang, Kaisar Han Gaozu yang mendirikan dinasti Han.

Tahu diperkenalkan oleh orang Tionghoa di Nusantara sekira abad ke-19 menjadi penyelamat rakyat Jawa pada masa itu menghadapi krisis akibat penerapan sistem tanam paksa atau culturstelsel oleh penjajah Belanda.

Bukan soal tahu yang teksturnya lembut dan rasanya gurih itu yang ingin saya tulis. Melainkan mengenai hak setiap warga negara Indonesia yang dilindungi konstitusi negara untuk memperoleh informasi: Hak untuk Tahu.

Keterbukaan atau transparansi informasi publik merupakan kewajiban pemerintah dan atau badan publik diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut sudah dilengkapi banyak regulasi turunan mengenai teknis pelaksanaannya.

UU KIP menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap informasi publik. Mengatur kewajiban lembaga pemerintah dan badan publik menyediakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

UU KIP mengatur juga aspek kelembagaan mengenai keterbukaan informasi publik dengan pembentukan Komisi Informasi Publik. Komisi Informasi Publik merupakan lembaga yang berada di tingkat pusat dan tingkat provinsi. Idealnya dibentuk pula di setiap kabupaten/kota. 

Berdasarkan UU KIP, informasi publik terdiri tiga jenis. Yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib selalu tersedia atau tersedia setiap saat.

Selain tiga jenis informasi publik tersebut, badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik berdasarkan permohonan dari masyarakat. Terkait hal tersebut, Badan Publik dapat memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan informasi dari masyarakat.

Menentukan mengabulkan atau menolak permohonan informasi publik harus berdasarkan uji konsekuensi informasi publik. Tujuannya untuk memastikan klasifikasi informasi publik dimaksud. Badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang dikategorikan informasi yang dikecualikan.

Bagaimana keterbukaan informasi publik di Indonesia setelah 15 tahun lahirnya UU KIP? Apakah penerapannya sudah konsisten sesuai harapan dan merata di semua daerah seluruh Indonesia?

Untuk melihat keseriusan badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik, setidaknya sudah membentuk PPID sebagai pusat layanan informasinya. PPID yang sudah terbentuk idealnya juga berfungsi atau difungsikan sebagaimana mestinya, bukan sebatas SK pembentukan atau sekadar formalitas.

PPID pada beberapa badan publik kesulitan juga untuk efektif sebagai pusat layanan informasi. Pada umumnya terkendala keterbatasan SDM (kuantitas dan kualitas), infrastruktur dan terlebih pendanaan. Fungsi PPID pada umumnya juga dilaksanakan oleh Humas atau yang berperan sebagai humas. 

Di sisi lain masyarakat belum sepenuhnya mengetahui bahwa kewajiban badan publik menyediakan informasi publik walau tanpa diminta oleh masyarakat,  sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi atau transparansi. Kebanyakan juga masyarakat belum mengetahui yang berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Sama pula halnya ketidakpahaman masyarakat mengenai informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi karena pertimbangan tertentu. Informasi yang bersifat pribadi atau privat termasuk yang dikecualikan. Bisa diberikan kepada pemohon informasi dengan persetujuan pihak yang bersangkutan.   

Badan publik yang dimaksud dalam UU KIP bukan hanya pemerintah, melainkan semua lembaga termasuk organisasi nonpemerintah yang memperoleh anggaran dari negara. Parpol pun memperoleh anggaran dari pemerintah melalui APBN atau APBD.

Tanggal 28 September adalah Hari untuk Tahu. Setelah 19 tahun sejak ditetapkan sebagai gerakan global yang diakui secara internasional, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi para pemangku kebijakan “menjepit” informasi publik. Apalagi berlindung di balik alasan klasik bahwa informasi yang diampunya adalah rahasia negara. Kerap juga disebut rahasia jabatan.

UU KIP mengatur dengan jelas kewajiban setiap badan publik memberi layanan informasi kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesungguhan pemerintah dan badan publik melakukan transformasi untuk mewujudkan good governance.

Selamat peringatan Hari untuk Tahu tanggal 28 September. Semoga menjadi momentum untuk membuktikan keterbukaan informasi tidak setengah hati. (*)

  • Bagikan