Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

RADSRSULBAR.CO.ID –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan yang dapat dimanfaatkan pegawai tetap maupun pegawai kontrak.

Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BTN memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang terdiri dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)/Take over, Pinjaman Renovasi Rumah dan Kerdit Konstruksi dimana Syarat untuk memperoleh manfaat MLT adalah Telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 1 tahun dalam tiga program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian JKM

Bagi karyawan atau pekerja di Provinsi Sulawesi Barat yang telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan jangan khawatir.

MLT Perumahan atau Manfaat Layanan Tambahan Perumahan belakangan ini terus disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat.

Akhmad Hidayat selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Kamis,24/8/2023) menjelaskan bahwa keuntungan dari program MLT khususnya untuk program PUMP-KPR/Takeover adalah peserta mendapat subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Cicilan rumah yang ditanggung peserta BPJS Ketenagakerjaan akan jauh lebih ringan dari konsumen KPR umum. Subsidi bunga untuk program MLT termasuk besar. Bunga yang diberlakukan kepada peserta berdasarkan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dan hanya ditambah tiga persen saja” kata Akhmad

Saat ini BI7DRR 5,75% lalu ditambah tiga persen jadi peserta hanya menanggung sekitar 8,75% saja sedangkan bunga KPR bank antara 13-14 persen. Jadi selisih bunganya cukup besar dan selisih inilah yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke bank penyedia KPR.

“Dengan adanya manfaat MLT Renovasi Rumah tentunya akan sangat membantu masyarakat pekerja yang ada di Sulawesi Barat khususnya Kab. Mamuju yang belum memiliki kecukupan dana untuk melakukan renovasi rumah akibat gempa 6.2 Mw di tahun 2021. Tidak sampai disitu manfaat ini juga tetap bisa digunakan bagi peserta yang hendak membeli/renovasi rumah yang berlokasi diluar Sulawesi Barat, tutup Akhmad.(*)

  • Bagikan