Nasdem dan PDIP Polman Daftar ke KPU, Wabup Hingga Mantan Pejabat Jadi Bacaleg

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Dua partai politik (Parpol), Nasdem dan PDIP Kabupaten Polewali Mandar mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg) ke KPU Polmab, Kamis 11 Mei 2023.

Dalam susunan Bacaleg yang diserahkan kedua parpol tersebut ke KPU Polman beberapa nama mantan pejabat hingga Wakil Bupati Polman M Natsir Rahmat terdaftar sebagai Bacaleg. Khusus untuk Bacaleg Nasdem beberapa nama mantan pejabat seperti mantan Kepala Balitbangren Polman Darwin Badaruddin tercatat sebagai Bacaleg Dapil 1 Polman meliputi Kecamatan Binuang dan Polewali.

Selain itu di Dapil 1 Polman ini ada juga nama mantan Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu, Irman serta Tahir yang juga merupakan mantan pejabat di Balai Besar Makassar. Sementara di Dapil 2 Polman ada mantan Kepala DLHK Polman, Rahmin tercatat sebagai Bacaleg Nasdem. Sedangkan di Dapil 3 Polman ada mantan Kabag Keuangan DPRD Polman, Muchda dan Dapil 5 ada mantan Kabid Kebersihan DLHK, Nursam.

Ketua DPC Nasdem Polman Syarifuddin mengatakan selain mantan pejabat, anggota legislatif incumbent kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 ini. Diantaranya Amir untuk Dapil 2 Polman, Sarina untuk Dapil 3 Polman, Syarifuddin di Dapil 4 Polman dan Lisda di Dapil 5 Polman. Selain itu beberapa Bacaleg setiap dapil membuat keyakinan Nasdem akan meraih target delapan hingga sepuluh kursi di DPRD Polman. Bacaleg Nasdem terpenuhi 100 persen atau 40 orang Bacaleg dan keterwakilan perempuan memenuhi syarat setiap Dapil 30 persen.

“Target kami delapan hingga sepuluh kursi di DPRD Polman dan memidik jabatan ketua dewan. Ini merunut pengalaman Pemilu 2014 lalu Nasdem hanya dua kursi kemudian Pemilu 2019 naik menjadi lima kursi atau satu fraksi. Dengan komposisi Bacaleg yang kami daftarkan sangat yakin meraih target tersebut,” terang Syarifuddin.

Ia menambahkan Bacaleg NasDem mulai kabupaten, provinsi dan pusat adalah hasil seleksi ketat. Sehingga diyakini menjadi figur figur yang memenuhi ekpspektasi publik, antara lain memiliki kapasitas, berintegritas tinggi, serta loyal dan dedikasi yang kuat untuk menjadi wakil rakyat.

Sementara Bacaleg PDIP Polman selain lima anggota DPRD Polman yang kembali mendaftar sebagai Bacaleg. Ada juga nama Wakil Bupati Polman M Natsir Rahmat tercatat sebagai Bacaleg pada Dapil Polman 1. Selain itu ada mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Sosial Polman, M Yusuf Djamaluddin tercatat sebagai Bacaleg PDIP Dapil Polman 2 serta mantan Camat Tapango, Muhammad Dinar sebagai Bacaleg Dapil Polman 5. Selain itu ada nama mantan Kasat Sabhara Polres Polman AKP (Purn) Haris Yajji juga tercatat Bacaleg Polman 1 dan mantan Kades Pasiang Anwar Pacau Bacaleg Polman 5.

Ketua DPD PDIP Polman, Ibrahim mengaku komposisi Bacaleg yang diturunkan partainya dalam Pemilu 2024 ini diyakini akan kembali meraih simpatih pemilih. Target PDIP memenangkan Pemilu 2024 secara nasional termasuk di Polman dan meraih posisi ketua DPRD.

“Target PDIP pada pemilu kali ini sebagai pemenang. Sebenarnya urutan suara kami pada Pemilu 2019 lalu posisi kedua tetapi kalah kursi dengan PKB dan Gerindar sehingga hanya meraih jabatan wakil ketua tiga DPRD Polman. Insya Allah melihat komposisi Bacaleg PDIP berkualitas dan petarung target kami sebagai pemenang dan meraih Ketua DPRD Polman,” tegas Ibrahim.

Ia juga menambahkan Bacaleg terpenuhi 100 persen dan keterwakilan 30 persen perempuan malah lebih. Dua dapil malah 50 persen keterwakilan perempuannya.

Sementara Ketua KPU Polman Rudianto saat menerima dua parpol mendaftarkan Bacalegnya mengatakan Partai Nasdem dan PDIP berkas pengajuan Bacaleg setelah diperiksa dinyatakan diterima. Karena tahapan pengajuan Bacaleg ini akan disingkronkan dengan aplikasi Silon KPU RI, kalau berkasnya lengkap maka dikategorikan diterima. Jika tidak diterima maka berkas akan dikembalikan ke LO Partai untuk dilengkapi.

“Tapi kedua parpol yang mendaftar pertama dan kedua yakni Nasdem dan PDIP dinyatakan berkasnya diterima dan akan diverifikasi keabsahannya pada tahapan selanjutnya mulai 15 mei hingga 23 Mei apakah benar atau tidak,” terang Rudianto.

Terkait adanya nama Wabup Polman M Natsir Rahmat terdaftar sebagai Bacaleg PDIP, Ia mengatakan berkasnya lengkap termasuk menyertakan dokuemen adminstaris surat pengunduran diri sebagai wakil kepala daerah.

Karena sesuai aturan kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatannya bila hendak mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota dipersyaratkan pejabat kepala daerah maupun wakil kepala daerah, TNI Polri dan ASN serta BUMN BUMD melepas jabatan sebelum mendaftar sebagai bakal calon legislatif. (jaf)

  • Bagikan