Satpol PP Pasangkayu Bakal Proses Hukum Pedagang Liar

  • Bagikan
PENERTIBAN. Personel Satpol PP Pasangkayu melakukan penertiban lapak liar, beberapa waktu lalu.--Dok. Radar Sulbar--

PASANGKAYU,RADARSULBAR.CO.ID — Setelah ditertibkan beberapa waktu lalu, para pedagang kembali membuat lapak baru di tempat sebelumnya.

Kepala Bidang Pembinaan Penyuluhan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasangkayu, Roy Eland, mengaku tidak lagi memberi toleransi kepada para pedagang yang dinilai membandel itu. Pihaknya akan mengambil langkah hukum berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020, tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, sosialisasi dan teguran. Tapi tidak didengarkan. Mereka sudah berapa kali ditertibkan, masih saja kembali, padahal Pemkab telah menyediakan lapak di Pasar Smart Pasangkayu,” kata Roy Eland, Jumat (24/2).

Ia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pedagang tersebut, untuk menjalani pemeriksaan di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pasangkayu. Setelahnya, mereka akan menjalani proses persidangan.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan PN (Pengadilan Negeri, red) Pasangkayu untuk meminta petunjuk,” jelasnya.

Proses persidangan dilakukan secara cepat, sebab pelanggaran para pedagang itu dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman hukuman kurungan badan selama tiga bulan.

“Kami harap melalui langkah hukum ini, akan ada efek jera. Mereka mesti memiliki kesadaran untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota,” pungkasnya.(nur/jsm)

  • Bagikan