Melalui Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Dua Tindak Pidana

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR — Perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Majene atas tersangka Syahdan dan Peri Afandi dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejati Sulbar.

Keadilan Restoratif dilakukan secara virtual di Kantor Kejati Sulbar, pada Kamis 9 Februari 2023.

Kajati Sulbar, Muhammad Naim saat melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan didampingi jajaran Kejati Sulbar.

“Adapun alasan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, saksi korban dan tersangka telah melakukan perdamaian saat proses penyidikan, tersangka dan korban masih mempunyai hubungan kekerabatan dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin.

Selanjutnya, kata dia, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kajari Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sebelumnya, lanjut Amiruddin, kedua tersangka melakukan tindak pidana. Syahdan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah melakukan penikaman sebanyak dua kali kepada salah satu korban di Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng), Sabtu 10 September 2022, lalu.

Sedangkan tersangka Peri Afandi dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP
setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada awal November 2022, lalu.
(ajs/jaf)

  • Bagikan