Satlantas Polres Polman tidak Lagi Gunakan Tilang Manual

  • Bagikan
PENGARAHAN. Kasatlantas Polres Polman Iptu Setiaji Rahmansyah memberikan pengarahan kepada anggota Satlantas terkait larangan mrnggunakan tilang manual, Jumat 28 Oktober 2022.

POLEWALI, RADARSULBAR – Berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Dari arahan tersebut, Satlantas Polres Polman Polda Sulbar tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Kasat Lantas Polres Polman Iptu Setiaji Rahmansyah menjelaskan seiring adanya instruksi Kapolri soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

“Untuk Satlantas Polres Polman Polda Sulbar juga sudah berlakukan dan saat ini telang mengambil langkah untuk melaksanakan edukasi dan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Polman tentang keselamatan dalam berlalu lintas,” ujar Iptu Setiaji Rahmansyah.

Jika ada pelanggar lalu lintas kata Kasatlantas pihaknya akan menghentikan dan menegurnya.
Kemudian dipersilahkan lanjutkan perjalanan.

“Kalau misalnya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tentu kita tilang secara Etle. Kita kan punya mobile kurang difoto saja. Kalau masih bisa ditolerir kita ingatkan saja,” tambahnya.

Ia menambahkan jika masih ada pelanggar tidak menggunakan plat kendaraan, petugas akan menyuruh pasang plat nomor kendaraan tersebut setelah melanjutkan perjalanan.

Meskipun sanksi tilang manual sudah tidak diberlakukan lagi, namun anggota lalu lintas terus akan selalu mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti aturan lalu lintas dalam mengendarai. Karena kata dia, keselamatan mengedara ada ditangan pengadara itu sendiri jika selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Petugas hanya melaksanakan patroli saja, tidak bisa melakukan tilang manual lagi. Meskipun begitu, para pelanggar lalu lintas, tentu akan menerima sanksi teguran dan diutamakan persuasif,” tambahnya.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan.

Kasat Lantas Polres Polman meminta kepada masyarakat Kabupaten Polman untuk tetap mematuhi dan disiplin dalam berkendaraan. (mkb)

  • Bagikan