Kasus Tipikor Dana Desa Tampak Kurra, Polres Mamasa Tetapkan Dua Tersangka

  • Bagikan
KONFERENSI PERS. Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring saat melakukan konferensi pers memperlihatkan salah seorang tersangka korupsi dana desa di Mapolres Mamasa, Selasa malam 4 Oktober 2022. –IST–

MAMASA, RADARSULBAR — Kepala Desa (Kades) Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, berinisial E (47) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tampak Kurra berinisial H (37) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mamasa, Selasa malam, 4 Oktober 2022

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mamasa setelah dilakukan gelar perkara dinyatakan memenuhi unsur dinaikkan ke penyidikan. Selain itu akibat ulah Kades Tampak Kurra, E dan Kaur Keuangan H ditemukan kerugian negara sekira Rp 740 juta hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamasa. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, Kades beserta Kaur Keuangan Tampak Kurra ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Ia menyampaikan, berdasarkan proses penyidikan ditemukan dua alat bukti, sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa.

Kerugian negara itu diakibatkan oleh pelaksanaan kegiatan tidak sesuai yang diprogramkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan,” terang Iptu Hamring. 

Ia menjelaskan atas perbuatan kedua tersangka maka dijerat Pasal 2 ayat (1)  dan atau Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan