Pendataan Tenaga Honorer Diperpanjang

  • Bagikan
Ilustrasi Honorer

MAJENE, RADARSULBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene tengah melakukan pendataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer. Pendataan dilakukan menyusul penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Pendataan ini berakhir Senin 12 September tetapi ada perpanjangan selama sepekan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majene Nadlah B Fattah menjelaskan, pendataan honorer ini dimulai 16 Agustus hingga 12 September.

“Namun ada perpanjang hingga Jumat 16 September,” ujar Nadlah, Senin 12 September saat dikonfirmasi.

Kata dia, pendataan honorer ini dilakukan sekaitan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat melakukan penghapusan pada November tahun 2023. Sehingga tak ada lagi yang berkerja di kantor pemerintahan selain ASN dan P3K. Sehingga Kemenpan dan BKN melakukan pemetaan, pendataan untuk mengetahui berapa jumlah tenaga non ASN di seluruh kabupaten kota di wilayah Indonesia.

Untuk dibuatkan kebijakan lebih teknis terkait solusi tenaga honorer tersebut. Jadi akan ada regulasinya tersendiri bagaimana mekanisme yang sudah terdata bisa ikut dalam seleksi P3K.

“Jadi kita belum tahu berapa jumlah tenaga honorer saat ini. Karena kita belum pernah melakukan pendataan. Jadi kita belum tahu berapa jumlah ril tenaga honorer di Kabupaten Majene,” ungkapnya.

Syarat masuk pendataan yakni masa kerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021. Mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Jadi bila tidak memenuhi syarat tidak bisa masuk pendataan,” ungkapnya.

Ia berharap melalui pendataan ini ada regulasi yang dikeluarkan pusat terkait dengan penyelesaian tenaga non ASN. Sehingga bisa diakomodasi di 2023 tidak dirumahkan.

Untuk diakomodir masuk menjadi P3K itu menunggu kebijakan dari pusat. Apakah ada pengangkatan secara besar-besaran atau gimana.

“Tetapi mekanismenya untuk pengangkatan P3K harus melalui ujian. Sisa mekanisme ujiannya nanti kita menunggu regulasi dari pusat,” pungkasnya. (rur/mkb)

  • Bagikan