Temukan 12 Kerbau Bergejala PMK di Mamasa, Tunggu Hasil Uji Lab

  • Bagikan
PERIKSA. Tim Balai Besar Veteriner Maros Kementerian Pertanian bersama Karantina Pertanian Mamuju saat memeriksa kerbau yang diduga terpapar PMK di Kecamatan Tabang Kabupaten Mamasa.--IST–

MAMASA, RADARSULBAR –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa mengeluarkan surat edaran melarang adanya transaksi jual beli ternak setelah adanya temuan 12 ekor kerbau bergejala Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Kecamatan Tabang Kabupaten Mamasa. 

Dalam surat edaran Bupati Mamasa ini juga melarang Kepala Desa (Kades) mengeluarkan surat pengantar atau keterangan untuk pengangkutan, pemindahan, jual beli atau tujuan lainnya yang terkait dengan ternak.

Bupati Mamasa Ramlan Badawi meminta  Dinas Pertanian, camat hingga aparat desa berkoordinasi dengan TNI-Polri dan pihak terkait lainnya dalam menjalankan pencegahan PMK di Mamasa. 

Terpisah, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Mamasa Selfianus mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 12 ekor kerbau bergejala PMK tersebut dengan  bekerjasama  Balai Besar Veteriner Maros dan Badan Karantina Pertanian Mamuju, melakukan uji lab terhadap sampel yang diambil. 

“Kemarin kita sudah periksa melibatkan tim Balai Besar Veteriner Maros dan Badan Karantina Pertanian Mamuju,” terang Selfianus, Kamis 4 Agustus 2022

“Jadi kita tinggal tunggu hasil selanjutnya, untuk menyatakan apakah positif PMK atau tidak,” ujar Selfianus.

Ia menambahkan adapun gejala yang didapatkan di lapangan, sejumlah kerbau mengalami luka di mulut dan gusi. Bahkan, lidah sudah ada yang melepuh serta terdapat luka di sekitar kuku.

“Dari 12 ekor kerbau ini memiliki gejala yang sama. Semuanya berjenis hewan kerbau yang kami periksa berdasarkan laporan dari pemerintah setempat dan masyarakat,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan baru dapat diketahui dua atau tiga hari kedepan. 

“Saya sudah hubungi pihak Balai Besar Veteriner Maros mungkin hari Minggu atau Senin hasilnya sudah ada. Karena pengambilan sampel dilakukan Kamis tadi langsung dibawa ke Maros untuk diuji di laboratorium,” akunya.

Ia menambahkan, Bupati Mamasa juga telah mengeluarkan surat edaran, karena sudah mengarah ke gejala untuk sementara waktu. Sehingga ada pelarangan transaksi.

“Jadi kami sudah berupaya maksimal, bersama pemerintah. Sehingga membatasi pergerakan ternak yang ada di Kecamatan Tabang,” tandasnya.  (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan