BNNP Sulbar Musnahkan 5,1 Kg Sabu, Barang Bukti dari Dua Kasus

  • Bagikan
MUSNAHKAN. Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sungkono, bersama jajaran Forkopimda Sulbar memusnahkan barang bukti jenis sabu dengan cara menuang ke dalam air mendidih, Rabu 29 Juni 2022.--adhe junaedi sholat/radarsulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Sebanyak 5,1 Kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar, Rabu 29 Juni 2022.

Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sungkono mengatakan, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua kasus berbeda. BNNP Sulbar sebanyak 92,97 gram dan Polda Sulbar 5 Kg sabu.

“Dari BNNP Sulbar tangkapan di Polewali Mandar dan Polda Sulbar tangkapan dari Majene. Ada empat tersangka yang ditangkap. Dua dari BNN dan dua dari Polda Sulbar,” kata Brigjen Pol Sungkono.

Dalam dua kasus tersebut, kata dia, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Tersangka BNN Sulbar berinisial AW dan NY serta tersangka Polda Sulbar WH dan RM.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dituang ke dalam air mendidih dan dicampurkan dengan cairan kimia pembersih lantai, lalu dibuang ke septitank.

“Sebelum dituang ke cairan tadi, kita lakukan pengecekan apakah benar yang musnahkan itu adalah sabu atau bukan. dan hasil yang keluar adalah positif sabu. Sabu itu berasal dari Sidrap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diringkus. Terutama orang yang mengedarkan sabu tersebut. Statusnya masih DPO.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Tapi putusannya tergantung bagaimana keputusan hakim,” bebernya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar, Faisol Ali mengaku, mendukung penuh BNN Sulbar dalam memberantas peredaran barang hukum tersebut.

Pihaknya juga berupaya mengentaskan peredaran narkotika. Termasuk terus mengawasi peredaran narkotika di dalam Rutan atau Lapas.

“Kami komitmen untuk memberantas narkoba,” tandasnya. (ajs)

  • Bagikan