Tahun Politik, Awasi Netralitas ASN, KASN-Ombudsman Upaya Cegah Potensi Pelanggaran

  • Bagikan
ILUSTRASI. --dok jawapos--

JAKARTA, RADARSULBAR – Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut.

Kemarin 31 Mei 2022 dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus.

Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN.

Agus menuturkan, sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik.

Kemarin sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“(Peningkatan kualitas ASN, Red) dapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU kemarin.

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit. ”Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya. (jpg)

  • Bagikan