Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Atas Insiden Penurunan Bendera Merah Putih Saat Demo

  • Bagikan
JELASKAN. Kapolres Majene AKPB Febryanto Siagian menjelaskan kronologi penetapan empat tersangka kasus penurunan bendera, Senin 30 Mei 2022.--Muh.Mabrur/Radar Sulbar--

MAJENE, RADAR SULBAR — Insiden penurunan bendera merah putih di halaman Kantor Bupati Majene, Senin 23 Mei lalu berbuntut panjang. Aksi ini dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Daerah (Organda) saat melakukan demo memuntut perbaikan pendidikan.

Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan awalnya dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya di tetapkan sebagai tersangka, yakni FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19).

Peranan masing-masing tersangka yaitu, tersangka inisial FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organda (organisasi daerah).

Tersangka inisial JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera merah putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Tersangka inisial AE berperan menyerahkan bendera organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial FA untuk diikat di tali atau di sambungkan dibawah bendera merah putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

Tersangka inisial JN berperan membantu mengikat bendera merah putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan bendera organda.

Menurutnya, aksi para mahasiswa dibawa naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal. Dimana bendera merah putih nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene.

“Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama,” ujar AKBP Febryanto Siagian.saat press release di Aula Polres Majene, Senin 30 Mei

“Insiden ini, sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” sambung Febryanto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bendera organda yaitu IKMM, IM Mateng dan IMP. Barang bukti lainnya berupa switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.

Kapolres Majene berpesan pihaknya sangat menghargai orasi mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Pihaknya harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi Majene punya visi sebagai kota pendidikan cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual. (r2/jaf)

  • Bagikan