Alarm Perlindungan Anak

  • Bagikan

KEKERASAN atau pelecehan seksual terhadap anak, makin sering terjadi. Berdasarkan pemberitaan media, kondisinya makin memprihatinkan.

Oleh: M Danial

Apalagi, pelaku kebanyakan orang yang dekat dengan korban. Yang seharusnya memberi perlindungan kepada anak, agar tidak menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Terbaru di Sulbar, seorang pria berinisial AR (47), yang diketahui sebagai oknum ketua yayasan sekaligus pembina salah satu pondok pesantren, melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur.

Para korban merupakan santri 17-18 tahun. Pelaku yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mamuju (Radar Sulbar 07 Februari 2022).

Pada 2020 lalu, sejumlah peristiwa kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak terjadi di beberapa tempat di Sulbar. Termasuk yang dilakukan orang tua (ayah) terhadap anak kandungnya. Satu kasus terungkap setelah korban ketahuan hamil beberapa bulan.

Tidak sedikit kasus serupa dengan beragam modus terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, tidak berlebihan menyebut kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tergolong darurat. Sehingga harus menjadi perhatian dengan penegakan hukum yang tegas.

Data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021 tercatat 5.953 kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, KPAI membagi dua kategori. Yaitu pemenuhan hak anak 2.971 kasus dan perlindungan khusus anak 2.982 kasus. Kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 859 kasus.

  • Bagikan