Alarm Perlindungan Anak

  • Bagikan

Dikutip dari suara.com (24 Januari 2022), Ketua KPAI Susanto menyebut enam kasus tertinggi dalam kategori perlindungan khusus anak. Antara lain, kekerasan pisik atau psikis, kejahatan seksual, korban pornografi dan cybercrime, perlakuan salah dan penelantaran.

Selain itu, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kasus kejahatan kekerasan seksual berupa anak yang menjasi korban pencabulan sebanyak 536 kasus, dan anak korban kekerasan seksual pemerkosaan atau persetubuhan 285 kasus.

Kekerasan seksual atau pelecehan seksual adalah tindakan berupa ucapan atau perlakuan seseorang untuk membuat orang lain terlibat aktifitas seksual yang tidak dikehendaki. Anak di bawah umur sangat rentan menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Penyebabnya, karena anak berada pada posisi lemah atau tidak berdaya. Mereka tidak dapat menghindar atau melawan karena kemampuannya tidak seimbang dengan pelaku.

Peristiwa kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Banyak yang terungkap, tapi tidak sedikit yang diduga tidak terungkap karena berbagai faktor. Pelaku kebanyakan orang yang dikenal korban. Seperti teman, tetangga, oknum pendidik atau tenaga kependidikan, atau orang tua anak sendiri. Terjadi dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, atau lingkungan sosial anak.

Penyebabnya dilatarbelakangi berbagai faktor. Antara lain masalah ekonomi atau kemiskinan, kondisi tempat tinggal yang tidak ramah anak. Selain itu, pengaruh negatif kemajuan teknologi informasi, lingkungan sosial budaya, dan lemahnya kualitas pengasuhan anak.

Banyaknya kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak dengan beragam modus, merupakan alarm untuk menjadi perhatian dan kepedulian semua pihak melakukan pencegahan. Dan kesungguhan memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, pisik maupun psikis. Mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak. Sebagai proteksi untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan. Perlindungan anak jangan hanya slogan pencitraan. Sekedar formalitas untuk mengoleksi penghargaan. (***)

  • Bagikan