Terlibat Korupsi di Papua Barat, Mantan Anggota DPRD Sulbar Diringkus

  • Bagikan

MAKASSAR RADAR SULBAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil mengamankan tersangka korupsi berinisial JB, Senin 26 Februari.

Tersangka JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024 yang terlibat kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tahun anggaran 2018.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penangkapan tersangka korupsi tersebut setelah buron 15 bulan. Ia mengungkapkan pada Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tebur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan JB yang menjadi buronan Kejari Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JB (umur 57 tahun) pekerjaan kontraktor yang terjerat kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak),” jelas Soetarmi dalam keterangan persnya, Selasa 27 Februari.

Akibat perbuatan tersangka JB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP PPapua Barat.

Tersangka JB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

Sebelum mengamankan tersangka JB, kata Soetarmi pihaknya terlebih dahulu melakukan kegiatan surveilence selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka JB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JB Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version