Pelaku Penikaman di Mamuju Berhasil Diringkus Kepolisian

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pelaku penikaman HY (19) teyang terjadi pada hari Kamis dini hari tanggal 2 Mei 2024 di depan Wisma Aneka Jaya Jalan Andi Depu kota Mamuju, berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, Pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya di Desa Salletto Kecamatan Simboro Mamuju dan kini sudah ditahan Dirutan Polresta Mamuju, Senin 6 Mei 2024.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman pada bagian perut korban dengan menggunakan sebilah badik. Bagian perut korban mengalami luka robek pada bagian perut dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma aneka jaya tiba – tiba korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.

Lalu pelaku berteriak “Oee Kakiku Muinjak” dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman. Papar Jamaluddin.

Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik. Katanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.(hms/*)

  • Bagikan

Exit mobile version