Kanim Mamuju Lakukan Pemusnahan Arsip Fisik 16.346 Berkas

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, Kamis 23 November 2023

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin menyampaikan, pemusnahan arsip fisik substantif periode tahun 2009 – 2019 sebanyak 16.346 berkas Permohonan Paspor atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sesuai dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-KN.00.01/194/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip Fisik Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

Pemusnahan Arsip fisik ini dimaksudkan untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang tidak lagi diperlukan, sehingga ruang penyimpanan dapat digunakan lebih tertib dan efisien.

“Pemusnahan arsip fisik substantif ini adalah salah satu langkah konkret dalam memastikan bahwa kami mengikuti praktik tata kelola kearsipan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI”, jelas Andi Zulpikar Rasdin.

Dalam proses pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, turut disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Rudi Hartono beserta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dan juga Koordinator Tata Usaha Kementerian Pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ri, Alkana Yudha.

Dalam sambutannya, Alkana Yudha menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Mamuju. Beliau mengharapkan kedepannya kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya sehingga dapat tercipta tata kelola arsip yang efektif dan efesien.


“kegiatan pemusnahan ini sangat bagus dan wajib dilakukan secara simultan dan berkelanjutan karena telah diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, agar kedepannya tidak ada lagi arsip-arsip inaktif yang menumpuk di dalam ruang penyimpanan arsip” ujar Alkana Yudha.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip substantif keimigrasian oleh Kepala Kantor Imigrasi Mamuju dan para saksi-saksi pemusnahan arsip.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, memberikan dukungan terhadap kegiatan yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Mamuju dalam tata kelola arsip.

“Sehingga melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar,” tutup Marasidin. (*)

  • Bagikan