Kecanduan Miras, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Ketahuan Setelah Korban Hamil 7 Bulan

  • Bagikan

MAMASA, RADAR SULBAR — Seorang pria berinisial M di Mamasa menghamili anak kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku terjadi sejak Desember 2022, terakhir Agustus 2023, hingga korbannya dinyatakan hamil.

Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan, korban memiliki keterbatasan mental berdasarkan keterangan Kementerian Sosial. “Korban adalah anak kedua dari pelaku,” kata Wakapolres melalui konferensi Pers, Selasa 5 September 2023.

Lanjut Wakapolres, dari keterangan pelaku M telah menggauli anaknya 10 kali, mulai pada Desember 2022. Barulah diketahui setelah warga setempat mulai curiga dengan ciri fisik korban. Melihat perut korban semakin membesar, warga pun berinisiatif memeriksa korban di Puskesmas terdekat, hasilnya korban sudah hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menambahkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan memeriksa pelaku dan kondisi korban.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa itu perbuatannya,” sebutnya.

Ia menyampaikan, pelaku mengaku menggauli anaknya sendiri bermula karena pengaruh alkohol. Pelaku melihat anaknya kemudian mengancamnya dengan cara mencekik.

“Bahkan terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023 kemarin,” sebutnya.

Sebenarnya, lanjut Hamring, pelaku sudah dikenakan sanksi adat, meski begitu pihaknya tetap akan melakukan proses proses pidana. Pelaku kini dijerat pasal 286 KUHP jo pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version